Tugas Pokok Kasubbag Humas dan TU

Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas:

  • Menyelenggarakan kesekretariatan, keprotokolan, dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi SIMAK dalam rangka pengukuran Indikator Kinerja Utama (IKU) unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan (DEP) pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
  • Melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dan mengelola perpustakaan