Bandung (09/11), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan dari Direktorat Litbang BPK RI. Kunjungan tersebut dalam rangka kegiatan diseminasi produk yang dihasilkan oleh Direktorat Litbang kepada para Pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, yang bertujuan untuk menyebarluaskan dan mendapatkan masukan atas peraturan-peraturan terbaru yang akan digunakan oleh Pemeriksa dalam menjalankan tugas pemeriksaan.
Bertempat di Auditorium Lt.5, kegiatan Diseminasi dibuka oleh Kepala Perwakilan, Arman Syifa. Bertindak sebagai narasumber utama adalah Kepala Seksi Litbang Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu II, Iman Santoso. Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari, yaitu 8 -9 November 2017, diikuti oleh seluruh Pemeriksa yang sedang tidak melaksanakan tugas pemeriksaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Hari pertama, narasumber memaparkan mengenai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penghitungan Kerugian Negara. Juklak ini dilatarbelakangi semakin banyaknya permintaan dari aparat penegak hukum kepada BPK untuk mengetahui besarnya kerugian negara dalam suatu kasus, terutama yang berasal dari temuan pemeriksaan BPK. Untuk menjawab permintaan tersebut, Direktorat Litbang menerbitkan juklak penghitungan kerugian negara sebagai panduan bagi pemeriksa BPK dalam menghitung kerugian negara/daerah. Kemudian, seiring dengan pembentukan Auditorat Utama Investigatif (AUI), Direktorat Litbang juga mengeluarkan Juklak Pemeriksaan Investigatif. Juklak ini diharapkan dapat dijadikan panduan bagi para pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan investigatif di bawah komando AUI.
Pemeriksaan investigatif merupakan salah satu bentuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang bertujuan memberikan simpulan dan mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Narasumber juga menerangkan metode untuk mengenali kecurangan (fraud) dalam pemeriksaan. Materi tersebut merupakan dasar untuk lebih memahami kedua juklak yang didiseminasikan.
Pemaparan hari kedua, Narasumber memaparkan mengenai Panduan Pemeriksaan atas Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol (Banparpol). Panduan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pelaksana BPK yang melakukan pemeriksaan LPJ banparpol.
Selama pemaparan, narasumber dengan peserta aktif berdialog untuk memperjelas materi yang disampaikan. Melalui kegiatan ini, diharapkan Direktorat Litbang dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan kebutuhan organisasi serta dapat langsung dilaksanakan oleh pemeriksa. Kegiatan diseminasi ditutup oleh Kepala Subauditorat Jabar I, Emmy Mutiarini, dan diakhiri dengan foto bersama.