18 Proyek DAK Terbengkalai

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) KBB[i] menemukan 18 proyek pengerjaan perpustakaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK)[ii] 2010 yang terbengkalai. Hal tersebut diketahui dari hasil verifikasi[iii] dan pendataan Diskpora. Akibatnya, kontraktor[iv] atau pemborong yang mengerjakannya mendapat tindakan tegas, dengan diberikan denda atau penalti hingga pemutusan kontrak kerja.

“Berdasarkan hasil inventarisasi kami temukan 18 titik pembangunan perpustakaan dari total 125 titik pembangunan di KBB yang bermasalah, karena pengerjaannya rata-rata baru 49-69%,” terang Kabid TK/SD Disdikpora KBB Dadan Dahyana, didampingi staf Penyusunan Program Unang Rahmat Hidayat, kemarin.

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor atau pemborong nakal tersebut untuk menghindari terjadinya kerugian negara[v]. Selama ini, mereka telah diberikan surat peringatan, surat pemanggilan dan teguran, namun tetap saja pengerjaannya tidak selesai. Denda yang diberikan yaitu 1/1.000 dari nilai kontrak/hari, atau jika dirupiahkan sekitar Rp70.000/hari terhitung sejak masa perpanjangan addendum[vi] 31 Maret 2011.

Staf Penyusunan Program Unang Rahmat Hidayat menambahkan, bagi 18 titik perpustakaan yang kondisinya saat ini terbengkalai, pihaknya akan memulai dari awal proses penyelesaiannya dengan menjaring kontraktor/pemborong baru.

Prosesnya saat ini masih membentuk panitia dan terkendala karena bergantung instansi lain. Yang pasti, kontraktor/pemborong yang bermasalah tidak akan dipergunakan lagi, kendati mereka mengajukan diri.

 

Sumber Berita :

Seputar Indonesia, 8 April 2011



[i] KBB, adalah Kabupaten Bandung Barat

[ii] Dana Alokasi Khusus/DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

[iii] Verifikasi, adalah suatu bentuk pengawasan melalui pengujian terhadap dokumen keuangan secara administratif dengan pedoman dan kriteria yang berlaku.

[iv] Kontraktor, adalah perusahaan yang melakukan kontrak kerja dengan orang atau perusahaan lain untuk memasok barang atau menyelesaikan jasa tertentu. Bidang kerjanya seperti pembangunan gedung, pembuatan jalan raya, pembangunan instalasi listrik dan sebagainya.

[v] Kerugian Negara, adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

[vi] Addendum, adalah perubahan, yaitu perubahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok/peraturan perundang-undangan/konstitusi.