Kamis (09/06), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melanjutkan rangkaian penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Pada Kamis, 9 Juni 2022, BPK menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Karawang TA 2021 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. LHP diserahkan langsung oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arif Agus S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA. kepada Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, H.M.M. dan Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata. Sementara kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, LHP diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi, A.Md., dan Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana.
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal atas LKPD Kabupaten Pangandaran, dengan menekankan suatu hal pada Belanja Barang dan Jasa atas pengadaan belanja internet pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang tidak didukung dengan analisis kebutuhan fasilitas internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh di sekolah sehingga pengadaan melebihi kebutuhan yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah. Sementara pada LKPD Pemerintah Kabupaten Karawang, BPK juga memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal dengan penekanan pada kekurangan volume pada sembilan paket pekerjaan pembangunan gedung di Dinas Kesehatan, serta pengelolaan kas di bendahara pengeluaran dan pertanggungjawaban belanja barang/jasa melalui mekanisme UP/GU/TU belum tertib.