298 PENGEMBANG BELUM SERAHKAN FASOS & FASUM

Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Budi Setiawan menjelaskan akibat terlalu banyaknya perumahan di Kabupaten Bekasi serta minimnya personalia yang mengurusinya pihaknya mengaku kewalahan.

Dari jumlah tersebut, 58 pengembang di antaranya tidak diketahui keberadaannya setelah mereka tidak lagi mengelola perumahan.

Jadi mereka sudah menelantarkan perumahan yang sebelumnya mereka bangun. Mungkin karena sudah puluhan tahun jadi sudah ditinggalkan. Keberadaannya kini sulit diketahui,” ucap Budi.

Berdasarkan Undang-undang 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.

Kewajiban itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos fasum wajib diserahkan pada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut.

FASOS-FASUM