Penggunaan Anggaran[i] belanja APBD[ii] Tahun 2010 Kab. Bandung yang mencapai Rp 2,4 Triliun, sekitar 40%-nya belum tepat sasaran. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)[iii] belum memberikan porsi anggaran yang tepat bagi masalah-masalah seperti pengangguran/ketenagakerjaan, pemberdayaan ekonomi/usaha kerakyatan dan Perbaikan infrastruktur. Seharusnya program atau kegiatan yang dibiayai APBD yang dilaksanakan, memprioritaskan program yang berdampak langsung kepada masyarakat luas, baik dari sisi pemberdayaan maupun penanganan masalah pengangguran dan ketenagakerjaan, termasuk infrastruktur khususnya jalan, demikian dikatakan Teddy Julia Taufik anggota Pansus I DPRD[iv] Kab. Bandung yang membahas Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)[v] Bupati Bandung TA 2010.
Teddy mengatakan, usaha-usaha kecil yang bergerak pada ekonomi kerakyatan seharusnya mendapat prioritas program dari dari dinas terkait. Meskipun ada data konkret karena baru ada kajian, namun pelaku di sektor ini baru tergolong paling banyak yang digeluti masyarakat Kabupaten Bandung. Begitu pula masalah pengangguran dan ketenagakerjaan, sangat penting mendapatkan porsi APBD karena jika suatu saat sudah menjadi masalah krusial dan berdampak kepada masalah sosial, maka penanganannya akan lebih berat.
Sementara masalah infrastruktur khususnya jalan, merupakan keperluan vital semua warga Kab. Bandung, termasuk jajaran eksekutif dan legislatif. Di pihak lain, penganggaran bidang yang sebetulnya bukan prioritas utama seperti pembangunan gedung kesenian, diberi dana cukup besar sampai puluhan miliar. Termasuk tahun ini dianggarkan Rp 5,1 miliar, itu jelas kurang mengedepankan kebutuhan masyarakat, karena realitanya masih banyak kondisi masyarakat yang mengkhawatirkan.
Dengan kenyataan seperti itu SKPD sebagai pengguna anggaran belum bisa menempatkan skala prioritas dalam program kegiatannya. Program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan sehari-hari masyarakat, seharusnya menjadi skala prioritas. Karena itu masyarakat atau kelompok masyarakat seperti lembaga swadaya masyarakat perlu mengkritisi masalah tersebut sebagai bahan masukan. Hal itu dapat menjadi bahan perbaikan pada program penggunaan APBD tahun anggaran berikutnya.
Ditambahkan Teddy, masalah tersebut akan menjadi catatan dan rekomendasi yang akan disampaikan Pansus I kepada Bupati. Walaupun sekedar catatan dan rekomendasi, tetapi bupati diharapkan dapat memahami kondisi riil yang dibutuhkan masyarakat.
Sumber Berita :
Galamedia, 27 April 2011
[i] Anggaran adalah pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.
[ii] APBD adalah 1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD; 2) Suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang APBD.
[iii] SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah, organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, desa dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.
[iv] Dewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu:
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), berkedudukan di Provinsi.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD Kabupaten), berkedudukan di Kabupaten.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRD Kota), berkedudukan di Kota.
DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
[v] LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.