Kamis, 27 September 2012 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar), menerima kunjungan Tim dari Ditama Binbangkum. Tim diterima oleh Kepala Subbagian (Kasubbagian) Hukum dan Humas Nurina Hijiani, mewakili Kepala Perwakilan dan Kepala Sekretariat Perwakilan yang sedang melaksanakan tugas di Jakarta. Tim dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Legislasi dan Informasi Hukum (LIH) Herny Yanuarni, beserta Kepala Seksi Legislasi, Sri Dini Indarini dan staf. Maksud kunjungan Tim adalah untuk memberikan bimbingan teknis tentang tata cara penyusunan produk hukum perwakilan, baik berupa Keputusan, Instruksi Dinas, Pengumuman, maupun Surat Edaran.
Bimbingan teknis dilaksanakan di ruang rapat lantai I, dan dihadiri oleh Kasubbagian Hukum dan Humas beserta staf. Kepala Subbagian Hukum dan Humas mewakili Kepala Perwakilan menyambut baik kedatangan tim, dan mengharapkan dengan kedatangan tim, personal Subbagian Hukum dan Humas dapat meningkatkan pengetahuan dalam penyusunan produk legislasi, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Prosedur Operasional Standar yang berlaku di BPK. Kasubdit LIH memberikan sambutan dan menyatakan maksud kedatangan tim, dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Seksi Legislasi mengenai tata cara penyusunan produk hukum dan memberikan penilaian atas produk hukum yang telah disusun oleh BPK Perwakilan Provinsi Jabar. Produk hukum yang telah disusun oleh Pewakilan Provinsi Jabar dinilai sudah baik, namun masih ada hal-hal yang belum konsisten dalam penyusunannya. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab, para staf Subbagian Hukum dan Humas sangat antusias mengikuti pemaparan dan sesi tanya jawab, untuk peningkatan produk hukum yang dikeluarkan oleh Perwakilan Provinsi Jabar
Keesokan harinya, Jumat, 28 September 2012 BPK Perwakilan Provinsi Jabar juga menerima kunjungan Tim Penyusun Konsep Keputusan BPK tentang Tata Cara Ralat Hasil Pemeriksaan. Tim dipimpin oleh Kepala Seksi Analisis Hukum Keuangan Negara (AHKN) pada Ditama Binbangkum Silpana Suryani, beserta anggota tim Yudi Suryo Yuantono dan Iqbal. Tim diterima oleh Kasubbagian Hukum dan Humas Nurina Hijiani, mewakili Kepala Perwakilan. Maksud kunjungan Tim Penyusun adalah untuk meminta masukan atas konsep Keputusan BPK tentang Tata Cara Ralat Hasil Pemeriksaan. Keputusan BPK tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi perangkat lunak yang handal dan dapat mengakomodir seluruh kebutuhan dalam tata cara ralat hasil pemeriksaan.
Acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai IV tersebut diadakan dalam bentuk pemaparan dan diskusi. Acara dipandu oleh Kepala Subbagian Hukum dan Humas dan diikuti oleh para Auditor dari Subauditorat Jabar I, II, dan III, serta staf Subbagian Hukum dan Humas. Acara diawali dengan pemaparan oleh Kepala Seksi AHKN dan dilanjutkan dengan diskusi. Kepala Seksi AHKN, antara lain menyatakan bahwa maksud kedatangan tim adalah untuk menyamakan persepsi dan meminta masukan atas konsep yang telah disusun berdasarkan masukan dari Direktorat EPP, maupun AKN. Selanjutnya dikatakan bahwa lingkup tata cara ralat adalah LHP yang sudah final.
Dalam diskusi tersebut para peserta banyak memberikan masukan dan meminta penjelasan terhadap hal-hal yang dapat diperdebatkan. Diskusi berlangsung sangat menarik terkait materi yang dibahas, yang akan memperkaya konsep Keputusan.