Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 bertempat di Auditorium Lantai 5 Gedung BPK Perwakilan Jawa Barat diadakan penyuluhan mengenai pelaporan SPT perorangan secara online dengan narasumber Asep Hendra Supriatna, Ari Hermayadi dan Agus dari Kantor Pelayanan Pajak Tegalega. Acara ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, Ir. R. Cornell Syarif Prawiradiningrat, MM, dan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.
Penyuluhan yang diadakan menjelang berakhirnya masa lapor SPT perorangan tahunan pada tanggal 31 Maret 2015 ini menjelaskan kemudahan yang dirasakan wajib pajak rasakan jika melaporkan SPT via online di efiling.pajak.go.id dibandingkan melaporkannya secara manual ke kantor pajak terdekat. Menurut Ari Hermayadi, para wajib pajak tidak perlu pergi ke kantor pelayanan pajak, dan mengantri karena wajib pajak dapat mengisi dan melaporkan SPT secara online.
Berdasarkan penjelasan Asep Hendra, langkah-langkah yang wajib pajak lakukan agar bisa menyampaikan laporan SPT tahunan perorangan adalah mendaftarkan e-mail dan NPWP pribadi ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan nomor EFIN. Dengan nomor EFIN ini, wajib pajak mengisi form pendaftaran di website djponline.pajak.go.id, “Seperti daftar facebook..” ujar Asep. Setelah itu wajib pajak berstatus pegawai mempersiapkan form 1721 yang diperoleh dari kantor masing-masing untuk mengisi form 1770 secara online di web efiling.pajak.go.id, lalu di-save dan dikirim secara online. Jika form tersebut sudah terkirim, wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik bahwa wajib pajak tersebut sudah menyampaikan laporan SPT tahunan melalui e-mail yang didaftarkan.
Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB ini diakhiri sesi tanya jawab dan mencontohkan langkah-langkah pelaporan SPT yang ditampilkan dilayar, dimulai dari pendaftaran NPWP hingga pengiriman laporan. Para narasumber dari KPP Tegalega juga memberikan pelayanan pendaftaran nomor EFIN bagi pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat agar bisa menyampaikan SPT secara online.