BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat terima kunjungan 80 orang jaksa dari Kejaksaan Agung, Senin (24/10) lalu. Kunjungan ke Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL), sebagai salah satu kegiatan dari Diklat Teknis Jaksa Tindak Pidana Khusus yang sedang mereka ikuti. Tiba sekitar pukul 13.30 WIB, rombongan jaksa tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jabar BPK RI Slamet Kurniawan dan Kasubbag Hukum dan Humas Nurina Hijiani. Rombongan jaksa yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia itu sendiri dipimpin Kepala Bidang Penyelenggaran Diklat Teknis Fungsional Kejaksaan Agung Sudar Widadi
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan (Kalan) Provinsi Jabar BPK RI Slamet Kurniawan menyatakan menyambut baik kedatangan para jaksa, karena sangat membantu membangun kesepahaman antara auditor BPK dengan penyidik dari Kejaksanaan. Menurut Kalan Provinsi Jabar BPK RI, kesamaan pemahaman antara auditor BPK dengan penyidik dari Kejaksanaan sangat diperlukan dalam pelaksanaan tindak lanjut penegakan hukum atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana. “Harus ada persamaan persepsi antara auditor dengan jaksa dalam mengurai unsur-unsur kerugian Negara dan tindak pidana”, ujarnya.
Acara PKL tersebut juga diisi pemberian materi oleh Kasubbag Hukum dan Humas Nurina Hijiani dan Asdian Samsul Arifin. Kasubbag Hukum dan Humas menyampaikan materi tentang BPK dan Pemeriksaan Keuangan Negara. Adapun Asdian Samsul Arifin memaparkan materi tentang Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dan Pemberian Keterangan Ahli. Dalam penyampaian materinya, Kasubbag Hukum dan Humas Nurina Hijiani menjelaskan mengenai kewenangan BPK, dasar hukum dan landasan operasional BPK, organisasi BPK, gambaran umum pemeriksaan keuangan negara hingga pemahaman mengenai opini. “Opini hanya menggambarkan tingkat kewajaran laporan keuangan yang dinilai berdasarkan sample dan materialitas . Opini wajar tanpa pengecualian bukan berarti benar,” ujarnya.
Sementara itu, Asdian Samsul Arifin menyampaikan penjelasan terkait dasar hukum PKN dan pemberian keterangan ahli, jenis, business process dan metode PKN, ahli BPK, pemberian keterangan ahli oleh BPK dan perbedaan antara ahli BPK dengan ahli selaku pribadi. “Sesuai dengan Peraturan BPK No. 3 Tahun 2010, ‘ahli’ bukan ditunjuk oleh kejaksaan, tetapi ditunjuk oleh Badan, dengan mempertimbangkan kompetensi dan pemahaman atas pemeriksaan keuangan negara, serta LHP BPK terkait kerugian negara atau daerah yang akan dimintakan keterangan ahli”, jelasnya. Acara PKL tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jabar BPK RI. (DGS)