FGD Disinkronisasi Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah yang Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Tinggi

Bandung (15/08), Ditama Binbangkum menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Disinkronisasi Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah yang Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Tinggi” di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Acara yang digelar di Bandung tersebut juga diikuti oleh pemeriksa dan staf Subbagian Hukum dari BPK Perwakilan lainnya, diantaranya BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Gorontalo, Riau, Papua, dan Sulawesi Utara.

Acara dibuka oleh Plt. Kaditama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Dr. Blucer W. Rajagukguk, S.H., M.Sc., CA., CFE., dengan didampingi Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa, S.ST., M.Acc., Ak., Ak.  Hadir pula dalam rangkaian acara ini, Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah – Akhmad Anang Hernady, S.H.

Acara yang bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat ini berlangsung selama 2 hari ini, yaitu 14 – 15 Agustus 2019.  Bertindak sebagai narasumber adalah Adrian E. Rompia, S.H., M.H. selaku Akademisi Hukum Administrasi Negara UNPAD dan Widati Wulandari, S.H., M.Crim. selaku Akademisi Hukum Pidana UNPAD. Kedua narasumber tersebut mengupas tentang Perda/Peraturan Kepala Daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kekuatan hukumnya, langkah sinkronisasinya, serta tindak pidana dalam penerbitan peraturan perundang-undangannya. Acara yang berlangsung 2 hari tersebut berlangsung interaktif, baik melalui tanya jawab maupun diskusi bersama para narasumber yang berasal dari Ditama Binbangkum maupun Akademisi.