Jumat (31/05), Bertempat di Aula lt.1 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dua Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat menyusul kembali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Kedua daerah tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Penyerahan LHP BPK kembali diserahkan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK RI, Sudarminto Eko Putra, kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah, atau yang mewakili.
Beberapa permasalahan yang ditemukan pada pemerintah daerah diantaranya terdapat permasalahan pada akun Belanja Barang dan Jasa dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Beban Penyisihan Piutang di Kabupaten Bogor, dan terdapat Utang Jangka Pendek Lainnya yang membebani anggaran Tahun 2024 dan berisiko tidak dapat dilunasi pada tahun 2024 di Kabupaten Pangandaran. Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor mengatakan bahwa opini WDP merupakan bahan evaluasi bagi jajaran pemerintah Kabupaten Bogor dalam tata kelola keuangan agar lebih akuntabel dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menjadi cambuk bagi dewan sebagai pengawas untuk mengawal perbaikan pengelolaan keuangan di masa mendatang.