BPK Jabar Laksanakan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

Kamis 18/07, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan selama lima hari mulai hari tanggal 15 sampai dengan tanggal 19 juli 2024. Acara ini berlangsung di aula kantor BPK Jabar dan dihadiri oleh Kepala Subauditorat Jawa Barat I, Joni Setiawan, Kepala Subauditorat Jawa Barat II, Asdian Samsul Arifin, Kepala Subauditorat Jawa Barat III, Teguh Prasetyo serta diikuti sebanyak 28 tim Pemantau Tindak Lanjut (PTL).

Kegiatan ini turut dihadiri Inspektur dan jajarannya untuk melakukan diskusi perkembangan bukti-bukti tindak lanjut rekomendasi bersama tim PTL BPK. Dalam sambutannya, Kasubaud Jabar III mengatakan “jika diperlukan bentuk tim khusus pemantauan tindak lanjut, inventarisasi dan cluster rekomendasi dan kasus kerugian yang belum selesai atau belum ditindaklanjuti, selesaikan rekomendasi yang bersifat administratif, segera proses penyelesaian kerugian pegawai non bendahara melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MPKD)”, imbuhnya.

“Kami sudah kumpulkan bersama OPD-OPD terkait bersama bukti-bukti rekomendasi dari BPK. Kami bentuk tim tindak lanjut dan kasih deadline pak, kami jemput bola terutama sisi temuan yang bersifat administratif agar cepat selesai”, pungkas Plt Inspektur Kota Depok.

Tim PTL terbagi sebanyak 28 bertugas untuk memantau perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan kabupaten/kota se-jawa barat yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun pada semester I dan semester II. Pelaksanaan ini menggunakan sistem informasi Tindak Lanjut (SIPTL) yang disediakan oleh BPK untuk mempermudah entitas melakukan input tindak lanjut yang yang sudah dilaksanakan, selanjutnya tim PTL BPK memantau perkembangan dan mereview hasilnya apakah sudah sesuai dengan rekomendasi atau belum sesuai rekomendasi.

Perlu diketahui bahwa terdapat empat status tindak lanjut, diantaranya adalah sesuai rekomendasi, belum sesuai rekomendasi, belum ditindaklanjuti, dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Persentase tindaklanjut ini menjadi salah satu pertimbangan BPK dalam menentukan opini laporan keuangan pada entitas terperiksa untuk tahun berikutnya.