BPK Jabar Serahkan 12 LHP atas LKPD Tahun 2024

Bandung (23/05), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 pada 12 entitas pemeriksaan. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan S.E., M.M., Ak., CA., CSFA., dengan didampingi para Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Barat, yaitu Kepala Bidang Pemeriksaan Jabar I, Dr. Joni Setiawan SE, MBA, Ak., CA., Kepala Bidang Pemeriksaan Jabar II, Yudi Prawiratman S.E., M.M., Ak., CA, Ak, CSFA, CertDA., dan Kepala Bidang Pemeriksaan Jabar III, Teguh Prasetyo S.E., Ak., M.E., ACPA, CA.

LHP diterima oleh masing-masing Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili. Adapun 12 Pemerintah Daerah yang menerima LHP di tahap awal tersebut adalah Pemerintah Kota Subang, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kota Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Kota Tasikmalaya, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sebelas pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara satu pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WDP PSH) yaitu Pemerintah Kabupaten Kuningan. Pengecualian atas LKPD Kabupaten Kuningan tersebut adalah pada akun kas dan belanja tidak terduga.

Penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2024 berlangsung di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, yang terbagi pada sesi pagi, siang, dan malam. Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak  dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menyampaikan tindak lanjut rekomendasi kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. BPK membuka kesempatan kepada masing-masing DPRD dan Pemerintah Daerah untuk berkoordinasi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.