Penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2024

Bandung (26/05),  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024 diserahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat. LHP diserahkan langsung oleh Anggota V BPK, H. Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., MBA., CA., CFE., dengan didampingi Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V (Ditjen PKN V), Widhi Widayat S.E., M.Si., CA, CSFA, Ak, CFrA, ERMAP, GRCP, GRCA, dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan S.E., M.M., Ak., CA., CSFA. kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Buky Wibawa, M.Si., dan Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Meski demikian, terdapat beberapa permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti meski dampaknya tidak material terhadap kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan-permasalahan tersebut diantaranya adalah penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) yang belum sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran atas beberapa realisasi belanja, penatausahaan aset tetap dan properti investasi yang belum sepenuhnya memadai dan pengelolaan penyertaan modal yang kurang memadai.

Lebih lanjut, IHPD Tahun 2024 yang turut diserahkan dalam Sidang Paripurna (26/05) memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat selama tahun 2024. IHPD dapat menjadi acuan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota. Sementara bagi DPRD, IHPD dapat digunakan untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.