BPK Jabar Tuntas Serahkan 28 LHP LKPD Tahun 2024 di Provinsi Jawa Barat

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, menggenapi rangkaian penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 di wilayah Provinsi Jawa Barat pada Senin (26/05). Setelah pada Jumat lalu (23/05) diserahkan 12 LHP, BPK melanjutkan kegiatan penyerahan LHP atas 15 LKPD Tahun 2024, yaitu LKPD Kota Bandung, LKPD Kabupaten Bandung, LKPD Kabupaten Tasikmalaya, LKPD Kabupaten Majalengka, LKPD Kota Banjar, LKPD Kota Bekasi, LKPD Kabupaten Bogor, LKPD Kabupaten Karawang, LKPD Kabupaten Purwakarta, LKPD Kabupaten Indramayu, LKPD Kabupaten Cianjur, LKPD Kabupaten Pangandaran, LKPD Kota Cirebon, LKPD Kabupaten Garut, dan LKDP Kabupaten Ciamis. Acara penyerahan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Jl. Moch Toha 164.

LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan S.E., M.M., Ak., CA., CSFA., dengan didampingi para Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Barat, yaitu Kepala Bidang Pemeriksaan Jabar I, Dr. Joni Setiawan SE, MBA, Ak., CA., Kepala Bidang Pemeriksaan Jabar II, Yudi Prawiratman S.E., M.M., Ak., CA, Ak, CSFA, CertDA., dan Kepala Bidang Pemeriksaan Jabar III, Teguh Prasetyo S.E., Ak., M.E., ACPA, CA. LHP diterima oleh masing-masing Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diraih oleh 8 LKPD diantaranya adalah LKPD Kabupaten Bandung, LKPD Kabupaten Tasikmalaya, LKPD Kabupaten Karawang, LKPD Kabupaten Purwakarta, LKPD Kabupaten Indramayu, LKPD Kabupaten Cianjur, LKPD Kota Cirebon, dan LKPD Kabupaten Garut. Adapun 6 LKPD lainnya juga memperoleh WTP dengan catatan sebagai berikut : (1) WTP dengan Penekanan Suatu Hal (WTP PSH) pada LKPD Kabupaten Majalengka, LKPD Kota Banjar, dan LKPD Kabupaten Ciamis; (2) WTP dengan Penekanan Suatu Hal dan Hal Lain (WTP PSHHL) pada LKPD Kota Bekasi; (3) WTP dengan Paragraf Hal Lain (WTP PHL) pada LKPD Kabupaten Bogor dan LKPD Kota Bandung. Sementara Pemerintah Kabupaten Pangandaran memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada akun kas, utang, dan belanja.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menyampaikan tindak lanjut rekomendasi kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. BPK membuka kesempatan kepada masing-masing DPRD dan Pemerintah Daerah untuk berkoordinasi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.