LHP Dengan Tujuan Tertentu

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, maka Hasil Pemeriksaan Investigatif tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.

Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.