CIKARANG, (PR).- Mobil operasional Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mulai dikembalikan, Rabu, 25 Oktober 2017. Sesuai Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, para wakil rakyat itu tidak lagi difasilitasi kendaraan dinas.
Kendati demikian, mereka mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp 13 juta yang dibayarkan setiap bulan. Perda tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Karya Utama mengatakan, aturan tersebut hanya dikenakan bagi anggota, sedangkan para pimpinan tetap difasilitasi kendaraan. Dari 46 anggota, kata dia, baru tiga orang yang mengembalikan kendaraan.
“Hingga hari ini kami baru menerima tiga kendaraan, sudah kami periksa dan diberikan tanda terimanya,” kata Karya di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Ketiga anggota yang telah memberikan Anggota Fraksi PAN Suganda, Ketua serta Anggota Fraksi PKS, Ayub Rohadi dan Syamsul Fallah. Kendaraan yang dikembalikan berupa Honda CR-V dan Toyota Innova. Sebelumnya, anggota dewan difasilitasi kendaraan berupa Toyota Innova, sedangkan di tingkatan ketua fraksi maupun komisi memeroleh Honda CR-V.
Dikatakan Karya, pihaknya masih menunggu 43 anggota lainnya untuk mengembalikan kendaraan dinas. Sesuai ketentuan, kendaraan itu maksimal dikembalikan Kamis, 26 Oktober 2017 ini. “Kondisinya kami periksa termasuk kelengkapannya. Kendaraan itu harus dikembalikan karena memang nantinya menjadi aset daerah,” kata dia.
Tiga jenis tunjangan
Dengan tunjangan transportasi yang diberikan, berdasarkan Perda Hak Keuangan dan Adminsitratif dewan, jumlah tunjangan yang diterima anggota dewan menjadi sebelas poin yang terbagi dalam tiga jenis. Pertama tunjangan yang pajaknya dibayar oleh negara, yaitu uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
Kedua, tunjangan yang pajaknya dibayar oleh anggota dewan yakni tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Ketiga, tunjangan kesejahteraan yang berupa rumah negara dan perlengkapannya serta tunjangan transportasi.
Selain itu, para wakil rakyat pun menerima jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian serta pakaian dinas dan atribut. Hanya saja, dalam Perda tersebut tidak disebutkan nilai dari setiap tunjangan maupun jaminan tersebut.***
Sumber: www.pikiran-rakyat.com