BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat. Acara ini berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (21/5). Dalam Sidang Paripurna ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Penekanan Suatu Hal (WTP PSH) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jabar, Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, didampingi Wakil Ketua, Achmad Ru’yat, dan dihadiri langsung oleh Anggota V BPK RI, Akhmadi Noor Supit, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan, Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK RI, Sudarminto Eko Putra dan Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey T. Machmudin. Turut hadir jajaran Forkompimda Provinsi Jabar dan pimpinan instansi vertikal lainnya.
Memasuki agenda utama, LHP diserahkan langsung oleh Anggota V BPK RI kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Pj. Gubernur Jawa Barat disaksikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI dan Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK RI. Dalam sambutannya Akhmadi Noor Supit mengatakan “BPK RI memberikan opini WTP dengan Penekanan Suatu Hal atas LKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. Diharapkan poin penekananan suatu hal dan rekomendasi BPK RI segera ditindaklanjuti sebagaimana pasal 22 UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara”
Pemprov Jabar kembali mendapat opini WTP ke-13 secara beruntun. Ketua DPRD Jabar bersyukur atas pencapaian ini. Meskipun demikian pencapaian itu perlu memperhatikan asas manfaat kepada masyarakat. “Opini WTP tentu bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan di daerah sebab harapan kita adalah APBD yang dikelola mestinya makin dirasakan hasilnya oleh masyarakat Jabar, seperti kesejahteraan semakin meningkat,” ujar Taufik.
Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Terdapat ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 26 UU Nomor 15 Tahun 2004 apabila pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan jangka waktu tersebut.