Pemerintah Kota Bekasi mulai menghapuskan denda piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga yang memiliki tunggakan mulai 2018 ke bawah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
BEKASI HAPUS DENDA TUNGGAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN