Bandung, 16 Desember 2024, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester II Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan di Auditorium lantai 5 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh Inspektur atau yang mewakili dari 28 entitas di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. Pembukaan ini dipimpin Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Widhi Widayat didampingi Kepala Subauditorat Jawa Barat I, Joni Setiawan dan Kepala Subauditorat Jawa Barat II, Asdian Samsul Arifin.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan secara umum presentase rekomendasi yang belum sesuai dan belum ditindaklanjuti per semester I tahun 2024 pada masing-masing entitas Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat. Persentase tersebut diharapkan dapat menurun seiring adanya perkembangan tindak lanjut dari pembahasan TLRHP dan Penyelesaian Kerugian Daerah pada 28 entitas.
Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil peme riksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud, disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Terkait dengan pemantauan penyelesaian Kerugian Daerah, dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa BPK memiliki kewenangan dalam pengenaan ganti kerugian terhadap bendahara serta terkait dengan kewenangan BPK untuk memantau penyelesaian ganti kerugian negara bagi non bendahara.