Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan 246 temuan keuangan, yakni 119 kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp 23 miliar, dan 27 kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Slamet Kurniawan menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Jawa Barat itu terdiri dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 8 pemerintah kota, dan 18 pemerintah kabupaten.
“Disebut potensi kerugian negara yaitu sudah terdeteksi tapi tidak bisa menelusuri di mana. Kalau tidak segera diatasi, maka akan jadi kerugian negara,” ujar Slamet dalam acara Media Workshop ‘Pengawasan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara’ Ruang Auditoriun BPK Perwakilan Jawa Barat, Jalan Moch. Toha, Kota Bandung, Kamis (3/11).
Cakupan pemeriksaan dalam LKPD sendiri terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan neraca. Dari 27 entitas LRA yang diperiksa, tercatat pendapatan sebesar Rp 43,33 triliun, belanja Rp 43,25 triliun, dan pembiayaan netto Rp 5,45 triliun. Sementara itu, jumlah aset pada neraca per 31 Desember 2010 dari 27 entitas itu ada sebanyak Rp 108,83 triliun.
Ia menjelaskan untuk pemeriksaan keuangan, BPK menggunakan metode sampling. Dengan demikian, tidak seluruh laporan diperiksa.
“Kita melakukan audit berbasis risiko, melalui pengalaman-pengalaman kita sebelumnya, kita bisa mengidentifikasi akun mana yg berisiko tinggi. Jadi berdasarkan mapping, baru kita tentukan sampling audit, jadi yang kita pilih bisa cukup menyimpulkan hasil,” ungkapnya. (A-198/A-88)***