BPK JABAR TERIMA KUNJUNGAN KERJA DPRD KOTA BEKASI DAN DPRD KOTA BANDUNG

DPRD Kota Bekasi dan DPRD Kota Bandung melakukan kunjungan kerja ke BPK Perwakilan Jawa Barat pada hari Senin, 01/07 bertempat di ruang Aula Lantai 1 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Acara ini berlangsung dua sesi, yaitu pukul 13.00 WIB dan 15.00 WIB. Kunjungan kerja diterima oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, didampingi oleh Kepala Subauditorat Jabar II, Asdian Samsul Arifin, Kepala Subauditorat Jabar III, Teguh Prasetyo, dan Kepala Subauditorat Jabar III sebelumnya, Kriesthian Widyantoro.

Pada sesi pertama, diskusi BPK dengan DPRD Kota Bekasi, dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, Wakil Ketua DPRD, Edi, Plt Sekretaris DPRD, Ahmad Sahroni, dan Badan Anggaran DPRD serta Inspektorat Kota Bekasi, Iis Wisnuwati, beserta jajarannya. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK RI mengatakan bahwa tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI adalah suatu kewajiban yang harus pemerintah daerah laksanakan dengan sungguh-sungguh. Itu bukan hanya sekedar tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.

Anggota Badan Anggaran DPRD, Daradjat Kardono menanyakan, “Keuangan Kota Bekasi sudah diaudit BPK, ada temuan-temuan luar biasa. Nah bagaimana mekanisme agar temuan itu close atau selesai itu seperti apa?” ujarnya. Kepala Perwakilan mengatakan bahwa temuan bisa dikatakan selesai jika bukti tindak lanjut seperti STS dan bukti-bukti lainnya sudah terpenuhi. Hal ini bisa dilihat pada SIPTL yaitu Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut, dengan melihat kemajuan progres tindak lanjut pada dashboard SIPTL.

Selanjutnya pada sesi kedua, BPK diskusi dengan DPRD Kota Bandung, membahas tentang tindak lanjut temuan LHP LKPD Kota Bandung diantaranya terkait inventarisasi aset dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pihak DPRD Kota Bandung yang hadir pada acara ini yaitu Ketua DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Badan Anggaran, Tedy Rusmawan, Sekretariat Dewan Kota Bandung, M. Salman Fauzi, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus, beserta jajarannya.

Ketua DPRD, Tedy Rusmawan, mewakili jajaranya menyampaikan pertanyaan apakah memungkinkan apabila Pemerintah Kota Bandung membentuk tim gabungan dari unsur pemkot dengan intansi lain seperti Kejari dan Badan Pertanahan untuk inventarisasi pengamanan aset PSU. Atas pertanyaan tersebut Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa, “Adapun teknis inventarisasi, pengamanan, penilaian dan pencatatan PSU sepenuhnya merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota Bandung sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adanya insiatif untuk melibatkan instansi lain dapat saja dilakukan mengingat salah satu permasalahan yang menjadi pengecualian dalam LHP LKPD Kota Bandung TA 2023 adalah adanya alih fungsi lahan PSU pada 14 perumahan dengan niilai yang tercatat pada neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp187,9 miliar. Keterlibatan pihak lain d.h.i. aparat penegak hukum dan BPN sangat diperlukan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan alih fungsi lahan PSU tersebut”.

Lebih lanjut, Ketua DPRD menyampaikan permohonan masukan dari BPK terkait langkah yang harus Pemerintah Kota dan DPRD lakukan agar penerimaan dari Pajak ini lebih optimal dan potensi rill dari objek pajak ini dapat terhitung secara tepat. “Perlu dibentuk digitalisasi pembayaran seperti qris atau metode transfer, melakukan inventarisasi ke lapangan untuk petugas pajak dan perlu melakukan penagihan rutin agar pajak yang belum terbayarkan tidak kadaluarsa” tutur Asdian, Kasubaud Jabar II. Kasubaud Jabar I, Teguh menambahkan bahwa pajak memang menjadi tren nasional, ada pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah, dan yang menjadi masalah adalah daerah tidak melakukan validasi data. Ini memang menjadi masalah nasional secara keseluruhan.

Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Terdapat ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 26 UU Nomor 15 Tahun 2004 apabila pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan jangka waktu tersebut.