BPK: Jangan Permasalahkan Audit BPKP

Sumber            : Kompas.com
Edisi                : Kamis, 3 November 2011

 

Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat Slamet Kurniawan minta aparat penegak hukum, terutama hakim, tidak mempersoalkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, lembaga itu juga auditor negara seperti halnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Baik BPK maupun BPKP adalah auditor yang bekerja dengan metodologi yang sama. Hanya kebetulan saja peran BPK yang didukung oleh undang-undang,” kata Slamet di depan jurnalis yang mengikuti workshop tentang BPK di Bandung, Kamis (3/11/2011).

Seperti diberitakan, hasil audit BPKP daerah kerap kali ditolak sebagai dasar dalam persidangan korupsi. Kuasa hukum terdakwa biasa beralasan BPKP bukanlah lembaga audit negara seperti BPK.

Pernyataan Slamet itu juga disampaikan ketika menjawab pertanyaan mengenai pembagian peran antara BPK dan BPKP mengingat celah tersebut kerap dimanfaatkan oleh kuasa hukum terdakwa kasus korupsi untuk lolos. Bahkan banyak kasus korupsi berakhir dengan putusan bebas, karena menggunakan laporan  BPKP sebagai dasar membuat dakwaan.

Slamet menambahkan, opini BPK maupun BPKP atas laporan realisasi anggaran hanyalah bukti tambahan dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum. Karena itu, mestinya pihak yang mengeluarkan hasil audit tidak perlu dipermasalahkan.

“Tinggal keyakinan hakim saja dalam mengeluarkan putusan nanti,” kata Slamet.