Bandung (24/03), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat kembali menerima Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran (TA) unaudited dari 4 Pemerintah Daerah. Keempat Pemerintah Daerah tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Karawang, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Pemerintah Kabupaten Bekasi. Keempat LK unaudited tersebut diserahkan dalam 2 sesi penyerahan.
LK unaudited Pemerintah Kabupaten Karawang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Karawang, Aef Syaefulloh. Sementara LK unaudited Kabupaten Cianjur diserahkan oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman dan LK unaudited Kabupaten Pangandaran diserahkan oleh Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata. Ketiga LK tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Agus Khotib.
Sementara di sesi berikutnya, penyerahan LK unaudited Kabupaten Bekasi diwakili oleh Dedy Supriyadi kepada Kepala Subauditorat Jabar III, Anthon Merdiansyah. Dengan diserahkannya keempat LK unaudited dari Pemerintah Daerah tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dapat mulai melaksanakan pemeriksaan terinci atau pemeriksaan lanjutan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 pada entitas terkait.