Bandung, Rabu (31 Januari 2024) – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA, CFrA., menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2023. Bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, acara tersebut dihadiri oleh para Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD. Turut hadir pula Kepala Sekretariat Perwakilan dan para Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, serta para Inspektur masing-masing Pemerintah Daerah.
Pada kesempatan ini, diserahkan 11 laporan hasil Pemeriksaan Kinerja pada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cianjur, dan Kota Bogor. Selain itu diserahkan juga 6 laporan hasil Pemeriksaan Kepatuhan pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Garut, serta Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kota Bandung.
Pemeriksaan Kinerja bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan aspek tersebut. Sementara Pemeriksaan Kepatuhan bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang telah ditetapkan.
BPK mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset desa dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan; penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan; meningkatkan kualitas pelayanan rawat jalan dalam rangka penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan melalui Puskesmas dan RSUD; penanggulangan bencana gempa bumi dalam masa tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan; serta pelaksanaan program mobilitas penduduk dan penataan permukiman kumuh dalam mendukung pengembangan kawasan perkotaan.
Permasalahan umum pada hasil Pemeriksaan Kinerja antara lain menunjukkan terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah diantaranya Pemerintah Daerah belum sepenuhnya mendukung pemerintah desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa; Pemerintah Daerah belum sepenuhnya menyusun, menetapkan dan mengimplementasikan pedoman dan standar teknis penyelenggaraan jalan sesuai dengan Spesifikasi Umum Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR yang paling mutakhir; dan pengelolaan antrian rawat jalan belum memadai.
Sedangkan permasalahan umum pada Pemeriksaan Kepatuhan antara lain kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi (kualitas) dan kelebihan pembayaran.
Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.