Senin (14/6), Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Hasil Pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan amanat konstitusi tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016. Penyerahan dilakukan secara bertahap, dimana tahap pertama tanggal 2 Juni 2017 dengan telah diserahkan LHP LKPD Kota Banjar, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Ciamis, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Pemerintah Kabupaten Indramayu, Pemerintah Kabupaten Karawang, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Pangandaran, dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya tahap 2 diserahkan pada tanggal 5 Juni 2017 yaitu kepada Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Cirebon, Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Kota Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kabupaten Majalengka, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Kabupaten Sumedang, dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Tahap berikutnya yaitu tanggal 12 Juni 2017, penyerahan LHP LKPD Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa di gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. Kemudian menyusul penyerahan LHP LKPD Kota Bandung, Kota Bogor dan Kabupaten Subang.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan. Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.
Hampir semua pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Jawa barat telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kecuali Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang dan Kota Bandung yang masih memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).