Bandung, Rabu, 17 Agustus 2016 – Untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan kemerdekaan dan salah satu bentuk rasa syukur atas anugerah kemerdekaan Indonesia, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melaksanakan Upacara Bendera memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71.
Upacara yang dilaksanakan di halaman gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan, Arman Syifa. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan yang bertindak sebagai Inspektur Upacara membacakan Sambutan Ketua BPK RI.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan yang mewakili Ketua BPK RI menyampaikan bahwa peringatan HUT RI yang ke-71 ini merupakan sebagai momentum untuk mengisi kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan terdahulu dengan kerja nyata untuk mencapai tujuan negara yang telah dicita-citakan, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk itulah, di dalam Rencana Strategis BPK Tahun 2016-2020, BPK menetapkan visi yaitu: “Menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat”.
Diakhir sambutannya Ketua BPK menyampaikan bahwa Laporan Kinerja BPK memperoleh predikat A untuk tiga tahun berturut-turut 2013 s.d 2015 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketua BPK juga menyerukan kepada seluruh jajaran pegawai dilingkungan BPK untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja, sehingga BPK tidak saja dapat menilai instansi lain melalui pemeriksaannya, tetapi BPK menjadi role model dan leading by example.
Pada upacara kali ini, Kepala Perwakilan, Arman Syifa menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 8 pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat selama 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/TK/Tahun 2016.