Bandung, Senin 27 Mei 2013, Dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jawa Barat, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2012 kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat. BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Provinsi Jawa Barat TA 2012. Opini WTP menggambarkan penyajian laporan keuangan Pemprov Jabar, berdasarkan sampel yang diambil pada saat pemeriksaan, bebas dari salah saji yang sifatnya material.
LHP BPK RI atas LKPD TA 2012 itu sendiri dikemas dalam tiga buku yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah untuk masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Ketiga buku tersebut terdiri dari Buku Pertama yang merupakan LHP yang memuat opini atas LKPD, Buku Kedua yang merupakan LHP atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam kerangka pemeriksaan LKPD, serta Buku Ketiga yang merupakan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan LKPD.
Opini terhadap LKPD diberikan oleh BPK berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Akuntansi Pemerintah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapat/Opini ditetapkan berdasarkan empat kriteria, yaitu 1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), 2) Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), 3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan 4) Efektifitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan empat kriteria tersebut maka jenis pendapat/opini yang dapat dinyatakan oleh BPK-RI adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer), dan Tidak Wajar (Adverse).
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat (Kalan) memberikan apresiasi terhadap penerapan Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah (ATISISBADA) dalam rangka penatausahaan aset daerah. Menurutnya, Atisisbada terbukti dapat menjamin kecermatan, keakuratan dan kebenaran penyajian sistem penatausahaan aset daerah.
Penerapan Atisisbada itu sendiri merupakan jawaban atas kesepakatan pengembangan akses data secara elektronik atau e-audit yang telah ditandatangani antara BPK dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat pada 12 Mei tahun lalu. E-audit dan BPK Sinergi merupakan salah satu metode yang sedang dikembangkan oleh BPK untuk optimalisasi pemeriksaan keuangan Negara/daerah. Dalam sinergi data tersebut, BPK akan menjalin kerja selama pembentukan pusat data BPK secara elektronik dengan auditee sehingga BPK dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan, monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sampai dengan saat ini, 27 Mei 2013, dari 27 entitas yang ada di Jawa Barat, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah melakukan penandatangan Petunjuk Teknis dengan 12 entitas, dan telah melakukan pemasangan Agen Konsolidator pada 26 entitas.
Selain mengapresiasi keberhasilan dan upaya Pemprov Jabar dalam menyelesaikan permasalahan, Kalan menyampaikan bahwa BPK masih menjumpai beberapa permasalahan terkait dengan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sebagai kondisi yang layak dilaporkan, diantaranya:
- Belanja Pegawai dianggarkan pada Belanja Barang/Jasa sebesar Rp18,37 miliar dan sebaliknya Belanja Barang/Jasa dianggarkan pada Belanja Pegawai sebesar Rp54.22 miliar;
- Hibah aset pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten/Kota minimal sebesar Rp114,03 miliar belum disertai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima;
- Hibah dana BOS dari Pusat kepada sekolah-sekolah yang menolak BOS belum dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi minimal sebesar Rp1,43 miliar;
- Penyaluran hibah BOS APBD Provinsi Semester I Tahun 2012 tidak tepat waktu Sebesar Rp164,62 miliar;
- Pengadaan perangkat lunak manajemen sekolah terpadu berbasis TI mengalami keterlambatan dan belum dimanfaatkan serta terjadi duplikasi penyaluran Sebesar Rp286,55 juta;
- Bendahara Pemerintah pada Provinsi Jawa Barat Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Kewajiban Perpajakan Terkait Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT Masa kepada Kantor Pelayanan Pajak
Di akhir sambutannya, Kalan mengharapkan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah mencapai opini WTP dapat mempertahankan opini WTP di tahun-tahun berikut. Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap harus mewujudkan siklus input yang baik, proses yang baik, dan output yang baik. Ketiga aspek tersebut haruslah terpadu dan berkesinambungan sebagai pondasi sistem pelaporan keuangan yang baik termasuk komitmen pimpinan daerah dan jajarannya. Pondasi ini dapat ditanamkan dengan kokoh apabila ada hubungan kerja yang harmonis dan profesional diantara pemerintah daerah, DPRD dan semua pihak, termasuk komponen-komponen di dalamnya.