Penandatanganan kesepakatan bersama antara BPK RI dan DPRD akan memudahkan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan ketiga fungsi yang dimilikinya, yaitu fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi legislasi. Demikian disampaikan Anggota II BPK RI Taufiequrachman Ruki dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat (Jabar) tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kamis (25/11) lalu.
Acara yang dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Jabar tersebut antara lain dihadiri oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Pimpinan DPRD Provinsi Jabar, serta Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Pemerintah Kabupaten dan Kota sewilayah Provinsi Jabar. Selain itu hadir pula perwakilan dari Kodam Siliwangi, Polda Jabar, dan Kejati. Dari BPK RI sendiri, selain Anggota II BPK RI, hadir pula antara lain Kaditama Binbangkum BPK RI Nizam Burhanuddin dan Kepala Perwakilan (Kalan) Provinsi Jabar BPK RI Slamet Kurniawan.
Dalam sambutannya Anggota II BPK RI menjelaskan, kesepakatan bersama yang baru saja ditandatangani tersebut merupakan penyempurnaan atas kesepakatan bersama yang pernah dibuat antara BPK dengan DPRD pada tahun 2006 yang lalu. “Ada beberapa perubahan yang diatur dalam kesepakatan bersama ini, yaitu ruang lingkup yang diatur dalam kesepakatan bersama lebih diperluas, meliputi, antara lain, penyerahan hasil pemeriksaan BPK, IHPS, hasil evaluasi atas laporan hasil pemeriksaan akuntan publik beserta laporan hasil pemeriksaan akuntan publik, dan pertemuan konsultasi,” katanya.
Sebelumnya, saat menyampaikan pidato laporannya, Kalan Provinsi Jabar BPK RI Slamet Kurniawan menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan ini sesuai bunyi Pasal 17 ayat (7) UU No.15 Tahun 2004 dan Pasal 7 ayat (4) UU No.15 Tahun 2006. “Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga Perwakilan sesuai kewenangannya,” kata Kalan. Kalan juga menjelaskan bahwa acara penandatanganan tersebut dihadiri 26 DPRD dari 27 DPRD yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat. “Dari 26 DPRD tersebut, 23 DPRD diwakili oleh Ketua, sedangkan 3 DPRD lainnya diwakili oleh Wakil Ketua.”
Perkembangan yang Fluktuatif
Dalam sambutannya, Anggota II BPK RI juga menyinggung tentang perkembangan laporan keuangan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jabar. Menurut Anggota II BPK RI, tiga tahun terakhir, hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat mengalami perkembangan yang fluktuatif. “Pada tahun 2007, dari 26 pemda terdapat 1 pemda yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 18 pemda dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 7 pemda dengan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Pada tahun 2008, perolehan opininya lebih baik dibanding tahun 2007. Dari 27 pemda, meskipun tidak ada yang memperoleh opini WTP, namun yang memperoleh WDP menjadi sebanyak 26 pemda, dan 1 pemda dengan opini TMP (Disclaimer). Pada tahun 2009, kondisinya justru lebih jelek dibanding tahun 2008. Dari 27 pemda, terdapat 23 pemda dengan opini WDP, dan 4 pemda memperoleh opini TMP,” ucapnya.
Mengakhiri sambutannya, Anggota II BPK mengatakan, BPK RI memiliki harapan agar LKPD TA 2010 nantinya mendapat opini yang lebih baik dibanding sebelumnya. “BPK percaya, dengan bekerja keras pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jabar mampu memperoleh opini WTP,” kata Anggota II.
Kesepakatan Bersama BPK dan DPRD Tasikmalaya
Kesepakatan yang sama juga dibuat antara BPK RI dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Anggota II BPK RI Taufiequrachman Ruki didampingi Kalan Provinsi Jabar BPK RI dan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya didampingi Bupati Tasikmalaya, di Pendopo Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/12), lalu.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Auditor Utama KN II Syafri Adnan Baharuddin, Wakil Bupati Tasikmalaya, Unsur-unsur Muspida Kabupaten Tasikmalaya, serta Kasubaud Jabar II BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut dilaksanakan secara tersendiri karena Ketua DPRD Tasikmalaya tidak bisa menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama dengan seluruh DPRD di wilayah Jabar yang dilaksanakan tanggal 25 November.