Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Hasil pemeriksaan BPK RI yang mengandung unsur pidana harus dilaporkan oleh BPK RI kepada Aparat Penegak Hukum (APH) paling lama 1 bulan (30 hari) sejak diketahuinya unsur pidana.
Demikian antara lain disampaikan Anggota BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara saat menjadi narasumber utama dalam acara BPK RI Goes to Campus di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, pada Kamis (18/10) kemarin. Acara yang mengambil tema “BPK dan Keuangan Negara” tersebut diikuti oleh kurang lebih 300 akademisi dari universitas-universitas di wilayah Bandung.
Selain Anggota BPK RI, hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Rektor Unpad Roni Kastaman, Kepala Perwakilan (Kalan) Provinsi Jawa Barat (Jabar) BPK RI Slamet Kurniawan, dan Kepala Biro (Kabiro) Humas dan Luar Negeri BPK RI Bahtiar Arif.
Dalam acara tersebut, Anggota BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, BPK RI terdiri sembilan orang, yaitu: seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masing-masing anggota membidangi bidang kerja tertentu. “Adapun pemilihan Ketua BPK sekarang dipilih dari dan oleh anggota BPK,” katanya.
Lebih jauh Anggota BPK RI menjelaskan, UUD 1945, Bab VIII A, Pasal 23 E, 23F, dan 23 G serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan memberi mandat dan tugas bagi BPK RI untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Untuk melaksanakan mandat dan tugas tersebut, BPK RI menetapkan visi menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang kredibel dan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK RI, untuk berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. “Adapun nilai-nilai dasar BPK adalah independensi, integritas dan profesionalisme,” katanya.
Dalam acara tersebut juga dilakukan sesi tanya jawab antara Anggota BPK RI dan para peserta yang banyak di antaranya merupakan mahasiswa di universitas-universitas yang ada di Bandung. Terhadap pertanyaan tentang relasi kerja BPK RI dan APH, Anggota BP RI mengatakan bahwa pada prinsipnya, semua laporan hasil pemeriksaan BPK RI akan disampaikan kepada DPR. “Namun bila dari pemeriksaan terdapat temuan yang mengandung unsur pidana, BPK RI berkewajiban melaporkannya kepada APH,” kata Anggota BPK.
Menjawab pertanyaan tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI oleh entitas pemeriksaan, Anggota BPK RI menjelaskan, BPK RI memantau TLHP yang dilaksanakan oleh entitas pemeriksaan secara kontinyu. Menurut Anggota BPK RI, biasanya, temuan pemeriksaan juga disampaikan kepada auditee untuk disepakati bentuk tindak lanjutnya. “Apabila tidak mau menindaklanjuti bisa dipidanakan sesuai UU BPK,” jelasnya.
Acara BPK RI Goes to Campus yang dilaksanakan di Unpad itu sendiri bertujuan menjalin komunikasi dan dialog yang positif antara BPK RI dan para akademisi, khususnya akademisi di wilayah Jawa Barat. Dengan terjalinnya hubungan ini diharapkan nantinya BPK RI dan kalangan akademisi dapat bersama-sama berperan serta dalam membangun transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (DGS-eR)