Hari Selasa dan Rabu, 20-21 Januari 2009, berlangsung pertemuan antara BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat , Tim II Panitia Ad Hoc IV DPD RI, perwakilan pemerintah provinsi Jawa Barat, dan perwakilan beberapa pemerintah kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi Jawa Barat. Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka kunjungan kerja Tim II Panitia Ad Hoc IV DPD RI untuk membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan Semester I TA 2008 BPK RI di wilayah provinsi Jawa Barat. Berlangsung di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Gedung Sate), pertemuan ini juga diikuti oleh perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bawasda, inspektorat kabupaten/kota, serta perwakilan beberapa instansi yang ada di tingkat pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Panitia Ad Hoc IV (PAH IV) DPD merupakan salah satu alat kelengkapan DPD RI. Saat melakukan kunjungan ke beberapa provinsi ini, PAH IV membentuk beberapa tim. Adapun yang berkesempatan melakukan kunjungan ke provinsi Jawa Barat ini adalah Tim II PAH IV DPD RI. Tim II ini diketuai oleh Afdal, anggota DPD daerah pemilihan Sumatera Barat. Sedangkan anggota tim adalah Sofyan Yahya, Ruslan Wijaya, Rosman Djohan, dan S. Cristin Saway.
Sedangkan dari BPK RI, hadir Kepala Perwakilan (Kalan) Provinsi Jawa Barat Gunawan Sidauruk, Kasubaud Jabar I Hesti Sunaryono, Kasubaud Jabar II Yuyung Mulya Sungkawa, dan Kasubaud Jabar III Suharto. Di samping itu, turut serta dalam acarat tersebut adalah Kasi Jabar Ia. Ali Sadli dan Kasubag Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Dadang Kosasih.
Provinsi Jabar sendiri merupakan salah satu dari enam provinsi yang mendapatkan kunjungan dari PAH DPD RI yang dilaksanakan antara tanggal 19 – 21 Januari 2009. Lima povinsi lainnya adalah Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan provinsi Papua. Di masing-masing provinsi tersebut, tim dari PAH IV DPD RI melakukan pembahasan hasil pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun Anggaran 2008. Pembahasan oleh tim dari PAH IV DPD RI ini nantinya akan dijadikan bahan dalam membuat pertimbangan kepada DPR RI saat pembahasan RUU APBN.
Untuk memudahkan dan lebih mengefektifkan pertemuan, acara dilaksanakan selama dua hari. Pemerintah daerah yang mengikuti pertemuan pun dibagi dalam dua kelompok. Pada hari pertama, Rabu (20/01/2009) utusan beberapa pemerintah daerah yang hadir adalah dari Pemkot. Tasikmalaya, Pemkab. Garut, dan Pemkab. Cianjur. Pada hari bertama ini, pertemuan juga diikuti oleh Wakil Gunernur Jawa Barat Dede Yusuf. Sedangkan pada hari kedua Kamis (21/01/2009), hadir utusan dari Pemkab. Karawang, Pemkab. Subang, Pemkot. Cirebon, dan Pemkab. Indramayu.
Dalam kesempatan ini, Kalan BPK RI Pewakilan Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa pada dasarnya BPK RI sudah melakukan semua yang terkait dengan temuan, rekomendasi, dan tindak lanjut sesuai dengan peraturan yang ada. Misalnya saja dengan mengirim surat kepada yang bertanggung jawab, sesuai dengan yang dijelaskan dalam UU No. 15. Hanya saja selama ini memang belum semua rekomendasi dari BPK RI dipenuhi dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah daerah yang menjadi objek pemeriksaan. “Misalnya saja seperti yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Indramayu. Sampai dengan 31 Desember 2008 lalu, dari 18 rekomendasi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang diberikan, belum satu pun yang ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI,” Kata Kalan.
Menanggapi pernyataan Kalan BPK RI Pewakilan Provinsi Jawa Barat, anggota Tim II Panitia Ad Hoc IV DPD RI Ruslan Wijaya mengatakan bahwa pemberian sanksi terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di pemerintah daerah harus lebih tegas. Sanksi bisa diberikan dengan mutasi atau bahkan dengan penurunan pangkat. “Jangan cuma ditegur, tidak akan ada efek jera. Apalagi kalau ‘ditegur’nya juga cuma ditegur secara lisan,” kata Ruslan Wijaya.
Sedangkan anggota Tim II Panitia Ad Hoc IV DPD Sofyan Yahya menegaskan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan harus selalu dilakukan. Persoalan yang ada, yang tergambar berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, harus diselesaikan secepatnya sehingga meminimalkan terjadinya efek yang lebih buruk. “Jangan sampai sebuah persoalan menjadi besar, padahal seharusnya bisa diselesaikan selagi masih sederhana,” katanya.