Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar) atas Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Pilkada Langsung (Pilkadasung) pada KPUD dan Panwas Provinsi Jabar, di temukan 13 (tiga belas) masalah senilai Rp4,37 miliar. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar Gunawan Sidauruk dalam acara “Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Pilkadasung pada KPUD dan Panwas Provinsi Jawa Barat”. Penyerahan LHP oleh Kalan BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar kepada Ketua KPUD Provinsi Jabar Ferry Kurnia Rizkiyansyah tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 13 Februari 2009.
Acara yang dilaksanakan di Kantor KPUD Provinsi Jabar tersebut diikuti oleh beberapa anggota KPUD Provinsi Jabar dan Sekretaris KPUD Provinsi Jabar. Sedangkan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar sendiri, selain Kalan, hadir pula Kasubaud Jabar I Hesti Sunaryono, Kasubaud Jabar II Yuyung Mulya Sungkawa, dan Kasubaud Jabar III Suharto. Di samping itu, turut serta dalam acara tersebut Kasi Jabar I Ali Sadli dan Kasubag Umum BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Drs. Sutisna.
Penyerahan LHP kepada DPRD Provinsi Jabar dan KPUD Provinsi Jabar ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat UU No. 15 Tahun 2004 yang antara lain menyatakan bahwa “Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan kepada DPRD sesuai kewenangannya dan juga kepada pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan keuangan tersebut”. Sehari sebelumnya (Kamis, 12 Februari 2009) LHP yang sama juga telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Jabar.
Dalam pidato sambutannya, Kalan BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar menguraikan rincian dari temuan BPK RI senilai Rp4,37 miliar tersebut adalah, indikasi kerugian daerah senilai Rp72,01 juta, kekurangan penerimaan daerah/negara sebesar Rp79,06 juta, pengeluaran yang kurang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,47 miliar, ketidakhematan sebesar Rp 89,81 juta, dan tidak efektif sebesar Rp2,68 miliar.
Beberapa dari temuan pemeriksaan dimaksud, antara lain, (1) Menyangkut pengadaan Buku Petunjuk Teknis Kebutuhan Pemilihan Gubernur Jabar TA 2008 yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp53,47 juta yang berindikasi kerugian daerah; (2) Pengadaan formulir A-KWK senilai Rp162,25 juta tidak melalui pelelangan umum dan kelebihan pembayaran atas pengadaan perlengkapan tempat pemungutan suara pada KPU Kabupaten Ciamis; (3) Belum dipertanggungjawabkannya penggunaan dana hibah sebesar Rp267,58 juta oleh enam Panwas Kecamatan pada Kota Depok; (4) Belum dipertanggungjawabkannya Dana Panwas Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, sebesar Rp133,79 juta dan di antaranya sebesar Rp20,22 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kalan juga menerangkan bahwa berdasarkan semua masalah dan temuan tadi, BPK RI telah membuat 17 (tujuh belas) rekomendasi. Merujuk pada pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi ini wajib ditindaklanjuti oleh pejabat atau pimpinan KPUD selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. “Namanya juga wajib, jadi bila tidak dilaksanakan tentunya akan membuahkan sanksi,” kata Kalan yang segera disambut senyum semua peserta acara.
Di akhir pidato sambutannya, Kalan mengharapkan bahwa LHP yang diserahkan oleh BPK RI dapat bermanfaat sebagai pendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan daerah. “Sehingga tercapai cita-cita kita semua, yakni pemerintahan yang bersih dan transparan demi kemakmuran rakyat,” tutur Kalan.
Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Pilkadasung TA 2008 pada KPUD dan Panwas Provinsi Jawa Barat itu sendiri dilaksanakan pada Semester II TA 2008. Menurut sifatnya, Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Pilkadasung TA 2008 ini termasuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Sebelumnya, dalam pidato sambutannya, Ketua KUPD Provinsi Jawa Barat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan bahwa kerja KPU sekarang ini seperti ikan dalam akuarium. Semua orang bisa melihat, semua aspek yang ada dalam organisasi dan kinerja institusi mendapat sorotan masyarakat. Ini dapat dijadikan indikasi akan semakin cerdas dan semakin pedulinya masyarakat.
Menyikapi animo masyarakat tersebut, Ketua KPU sangat mengharapkan adanya kerja sama yang baik dengan BPK RI. BPK RI diharapkan senantiasa berperan akrif dalam mengawal proses-proses yang ada sehingga semua dapat berjalan secara lebih baik dan akuntabel. “KPUD Provinsi Jabar ingin benar-benar bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel. Karenanya KPU ingin agar BPK RI dapat mengawal kerja kami, menunjukkan mekanisme yang benar, serta mengawasi setiap proses yang ada sehingga semua berjalan secara tertata , transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ketua KPUD.
Acara Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Pilkadasung pada KPUD dan Panwas Provinsi Jawa Barat tersebut diakhiri dengan pemberian kenang-kenangan oleh Ketua KPUD Provinsi Jabar kepada Kalan BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar (Wans).
Home
Berita Utama BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Serahkan LHP Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Pilkadasung