BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas 21 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kabupaten/kota yang ada di wilayah Jawa Barat (Jabar) untuk Tahun Anggaran (TA) 2012. Penyerahan LHP atas 21 LKPD Kabupaten/Kota di wilayah Jabar tersebut dilaksanakan di Auditorium Lt. 5, Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Tahap pertama dilaksanakan pada hari Senin, 27 Mei 2013, meliputi delapan entitas yaitu Kota Depok, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Bogor. Terhadap LKPD Kota Depok, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sedangkan terhadap 7 LKPD lainnya, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Tahap kedua dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Mei 2013, meliputi 12 entitas yaitu Kota Banjar, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang. Dalam acara penyampaian LHP atas 12 LKPD Kabupaten/Kota di wilayah Jabar tersebut diketahui bahwa BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPD Kota Banjar TA 2012. Adapun terhadap 11 LKPD kabupaten/kota lainnya, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
LHP BPK RI atas 21 LKPD Kabupaten/Kota di wilayah Jabar tersebut disampaikan Kepala Perwakilan (Kalan) Provinsi Jawa Barat BPK RI, Slamet Kurniawan kepada Pimpinan DPRD dan Kepala daerah dari masing-masing Kabupaten/Kota. Hadir pula dalam acara tersebut, para pejabat BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dan para pejabat dari 21 pemerintah daerah.
Kalan Provinsi Jabar BPK RI menjelaskan, penyampaian LHP BPK RI atas LKPD TA 2012 dilaksanakan secara tepat waktu karena dalam rentang 60 hari setelah LKPD disampaikan pemerintah-pemerintah daerah kepada BPK RI, sebagaimana dituntut oleh peraturan-perundangan. “Ketepatan waktu penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2012 tidak terlepas dari ketepatan waktu penyerahan LKPD oleh pemerintah kabupaten/kota kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Sehubungan dengan hal tersebut BPK memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah menyampaikan LKPD secara tepat waktu, sehingga BPK dapat lebih cepat menyelesaikan dan menyerahkan LHP atas LKPD TA 2012 ini,” katanya.
Di akhir sambutannya, Kalan Provinsi Jabar BPK RI menyampaikan, sesuai Ketentuan dalam Pasal 20 ayat (3) UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, paling lambat 60 hari sejak penyampaian LHP, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan atas rekomendasi BPK RI. “Khusus kepada DPRD, BPK mengharapkan DPRD dapat menindaklanjuti LHP BPK ini dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Jikapun terdapat beberapa hal yang belum jelas, DPRD dapat meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut,” jelasnya.
LHP BPK RI atas LKPD TA 2012 itu sendiri dikemas dalam tiga buku yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah untuk masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Ketiga buku tersebut terdiri dari Buku Pertama yang merupakan LHP yang memuat opini atas LKPD, Buku Kedua yang merupakan LHP atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam kerangka pemeriksaan LKPD, serta Buku Ketiga yang merupakan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan LKPD.
Opini terhadap LKPD diberikan oleh BPK berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Akuntansi Pemerintah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapat/Opini ditetapkan berdasarkan empat kriteria, yaitu 1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), 2) Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), 3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan 4) Efektifitas sistem pengendalian intern. Berdasarkan empat kriteria tersebut maka jenis pendapat/opini yang dapat dinyatakan oleh BPK-RI adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer), dan Tidak Wajar (Adverse).
Penandatanganan Juknis E-Audit
Dalam acara penyerahan LKPD ini juga dilakukan penandatanganan Juknis Implementasi e-audit dengan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut dan Kota Bogor.
Dengan adanya e-audit ini, jaringan komputer pemda yang memuat informasi laporan keuangan dan database lainnya terkoneksi langsung dengan jaringan komputer BPK, sehingga dapat membantu dalam mempercepat pengumpulan data dan informasi untuk kepentingan pemeriksaan termasuk pelaksanaan langkah-langkah auditnya. Selain itu, dengan adanya e-audit ini, BPK sudah mampu melakukan otomasi beberapa prosedur pemeriksaan, misalnya:
- Melakukan pencocokan (matching) antara total nilai SP2D dikurangi dengan total SPJ yang disahkan dengan Saldo Kas yang dilaporkan pada akun Kas di Bendahara Pengeluaran.
- Membandingkan antara data SPP, SPM dan SP2D dikaitkan dengan kebenaran nilai dan jangka waktu penerbitannya.
- Melakukan matching antara nilai SP2D Belanja Bagi Hasil Pemerintah Provinsi dengan STS Penerimaan Bagi Hasil Provinsi di Kab/Kota.
- Melakukan pengecekan nilai transfer PPJ dari PLN ke masing-masing Kab/Kota.
- Melakukan pencocokan antara SPJ Perjalanan Dinas dengan data penumpang yang terbang dari manifest.
Otomasi prosedur pemeriksaan tersebut jelas sangat membantu kelancaran proses pemeriksaan BPK sehingga hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara tepat waktu. Pada akhirnya Pemda dan DPRD dapat lebih awal melakukan tindak lanjut dan langkah-langkah preventif selanjutnya. Untuk itu BPK akan terus mendorong Pemda agar menindaklanjuti MOU yang telah ditandatangani dengan penandatanganan juknis implementasi e-audit, pemasangan agen konsolidator (AK) dan koneksi seluruh database atau aplikasi yang dimiliki oleh pemda.
Sampai saat ini sudah 26 kabupaten/kota yang terpasang AK, namun baru sebanyak 17 kabupaten/kota yang sudah menandatangani juknis akses data.