BPK Perwakilan Jawa Barat kembali menyerahkan LHP LKPD pada tigas daerah yaitu Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi pada Selasa (21/05) tepatnya di Ruang Aula Lantai 1 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili.
Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK RI, Sudarminto Eko Putra, menyerahkan langsung LHP atas LKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2023 kepada Ketua DPRD, Yudha Sukmagara dan Wakil Bupati Iyos Somantri. Sementara itu, LHP atas LKPD Kota Sukabumi diterima oleh Ketua DPRD Kamal Suherman dan Pj. Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Atas temuan pemeriksaan pada Pemerintah Kabupaten Sukabumi diantaranya terdapat penggunaan Kas yang Ditentukan Penggunaannya untuk membiayai kegiatan lain dan permasalahan pengelolaan aset Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang belum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada 222 perumahan, BPK memberikan penilaian dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal.
Sedangkan atas temuan pemeriksaan pada Pemerintah Kota Sukabumi adalah masih terdapat 94 perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Sukabumi, BPK memberikan penilaian dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal.