Sumber : Kamis/ 13 Oktober 2011
Edisi : Tribun, Kompas.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa mengawasi dan memeriksa dana kampanye yang digunakan oleh partai politik atau calon anggota legislatif.
“BPK tak bisa masuk ke ranah dana kampanye,” kata Sutrisno dari BPK dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang RUU perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Pasalnya, dana kampanye tidak termasuk kategori keuangan negara. Sementara BPK hanya berwenang mengawasi atau mengontrol penggunaan serta pengelolaan keuangan negara.
BPK hanya bisa memeriksa dana bantuan keuangan partai politik (parpol) yang bersumber dari APBN dan APBD. Oleh karena itulah, menurut Sutrisno, saat ini parpol menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada BPK.
Masalah dana kampanye, hanya bisa diaudit oleh akuntan publik. “Bagaimana model pelaporannya, itu nanti IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) yang lebih kompeten,” ujarnya.