Diklat TABK di BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat

BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali adakan Diklat Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK). Diklat yang diikuti para pemeriksa di kalangan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada 25 – 27 Oktober 2011 lalu. Diklat itu sendiri dibuka secara resmi oleh Kasubbag SDM BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar Santi Elsanti.

Hadir sebagai instruktur diklat adalah Kasubbag Pemrograman Aplikasi Komputer Biro TI BPK RI  Pingky Dezar Zulkarnaen. Selama diklat, Kasubbag Pemrograman Aplikasi Komputer Biro TI BPK RI  tersebut dibantu dua staf dari Biro TI BPK RI, yaitu Dyah Paramita Budi Dharma dan Farissa Mardiah.

Pada hari pertama, pemateri menjelaskan pentingnya mempelajari TABK dan manfaat yang bisa diperoleh oleh auditor dalam melaksanakan tugas pemeriksaan. Pemateri juga menjelaskan penggunaan TABK dalam pemeriksaan, perangkat TABK, dokumentasi TABK, jenis-jenis TABK, sampai dengan istilah-istilah yang digunakan dalam TABK. Peserta diklat yang telah terbagi ke dalam 8 kelompok kemudian berdiskusi untuk menentukan langkah-langkah pada Program Pemeriksaan (P2) yang dapat diterjemahkan ke dalam software ACL (diotomatisasikan) untuk melakukan e-audit. Pada diklat ini, data yang digunakan adalah Laporan Keuangan (LK) Kota Depok.

Selanjutnya para peserta dilatih menganalisis LK Kota Depok dengan menggunakan software ACL. Pada sesi ini, peserta diklat dipandu dalam mengimpor data elektronis LK Kota Depok ke dalam software ACL. Data yang telah berhasil diimpor ke dalam ACL kemudian dievaluasi sesuai dengan Program Pemeriksaan (P2) yang ada, misalnya rekapitulasi pendapatan masing-masing SKPD, mencari nilai belanja terbesar atau terkecil, mencari duplikasi pencatatan SP2D dengan STS, dan lain-lain.

Pada hari terakhir, peserta mendapat penjelasan mengenai cara-cara membuat skrip program. Dengan adanya skrip program, diharapkan akan memudahkan auditor dalam melakukan tugas pemeriksaan berikutnya. Auditor cukup menjalankan skrip yang sudah dibuat pada tugas pemeriksaan sebelumnya untuk mendapatkan data-data atau evaluasi yang diinginkan dalam P2, dengan catatan P2 yang digunakan masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya dan data elektronis pada entitas tidak ada perubahan format. (NVS)