DPRD Ancam Bentuk Pansus Aset

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah[1] (DPRD) Provinsi Jawa Barat akan membentuk panitia khusus (pansus) tentang pendataan aset[2] Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jika hingga pertengahan  Juni 2011 Pemprov tidak memberikan progress report (laporan perkembangan) kepada DPRD terkait pendataan aset Pemprov yang selama ini dinilai amburadul.

DPRD sendiri telah menawarkan anggaran[3] kepada Pemprov untuk melakukan pendataan aset melalui pihak ketiga. Akan tetapi Pemprov, dalam hal ini Biro Pengelolaan Barang Daerah, tidak bersedia dan sanggup untuk mengerjakan sendiri dalam jangka waktu 6 bulan, yaitu sampai dengan bulan Juni 2011.

DPRD telah menerima laporan hasil pendataan aset dalam satu bundel dari pihak Pemprov, namun data yang ada belum lengkap karena masih banyak yang belum terdaftar dalam laporan tersebut atau ada aset yang terdaftar akan tetapi ternyata ketika dicek tidak ditemukan.

 

Sumber Berita:

Harian Galamedia, hal. 2, 8 Juni 2011



[1] Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

[2] Aset adalah semua pos pada jalur debet suatu neraca keuangan yang terdiri dari harta, piutang, biaya yang dibayar terlebih dahulu, dan pendapatan yang masih harus diterima, properti atau harta benda yang dimiliki seseorang atau badan hukum; modal, kekayaan, atau kepemilikan; aset Negara dan sebagainya.

[3] Anggaran adalah pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.