Dugaan Korupsi Penyaluran Dana LPDB-KUMKM Jawa Barat, Negara Diperkirakan Rugi Rp116,8 Miliar

Terdapat empat tersangka dalam kasus korupsi dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang ditentukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antaranya Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 – 2017, Kemas Danial (KD), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar, Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Kopanti Jabar, Deden Wahyudi (DW) dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK).

KPK memperkirakan kerugian uang negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana LPDB-KUMKM Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencapai sekira Rp116,8 miliar. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan, ketika jumpa pers di Gedung KPK, SK yang menjabat Direktur PT PN pada 2012 bertemu KD selaku Dirut LPDB-KUMKM dengan tujuan menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisinya belum selesai seratus persen.

Selengkapnya.. Catatan Berita September_Riani_revksb