Home
Berita Utama Enam Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Barat Raih Kembali WTP
- Bandung (17/05), Bertempat di Auditorium lt.5 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, enam
Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Keenam Pemerintah Daerah yang dijadwalkan tersebut adalah Pemerintah Daerah Kabupaten
Majalengka, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya, dan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Penyerahan LHP BPK diserahkan oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arif Agus S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah, atau yang mewakili.
LHP atas LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka diterima langsung oleh Ketua
DPRD Majalengka, Drs. H. Edy Anas Djunaedi, M.M. dan Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd. LHP atas LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdi, S.E. dan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama S.H., M.H. Adapun LHP atas LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis diterima oleh Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, S.H. dan Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, sedangkan LHP atas LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Garut diterima oleh Ketua DPRD Garut, Dra. Hj. Euis Ida W., M.Si. dan Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, S.H., M.H., M.P. Sementara, LHP atas LKPD Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, S.H. dan Walikota
Tasikmalaya, Drs. H. Muhammad Yusuf, serta LHP atas LKPD Pemerintah Daerah Kota Cirebon diterima oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati S.Pd. dan Wakil Walikota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang
kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa
mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan
keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Atas permasalahan-permasalahan yang masih ditemukan pada keenam Pemerintah Daerah di atas, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena tidak ditemukan permasalahan yang nilainya material.