Rabu (1/2), Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melaksanakan entry meeting kepada 28 entitas di Jawa Barat. Acara entry meeting ini sekaligus menyerahkan surat tugas tim pemeriksa BPK Jawa Barat kepada 28 entitas di Jawa Barat sebagai tanda dimulainya pemeriksaan interim Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2022. Karena keterbatasan tempat, acara ini diselenggarakan secara daring dan luring.
Penyerahan Surat Tugas Tim Pemeriksa diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CSFA, CPA (Aust), ACPA kepada masing-masing Kepala Daerah atau yang mewakili dengan didampingi Kepala Subauditorat Jawa Barat I, II dan III. Acara yang dihadiri secara luring/tatap muka diataranya Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Garut. Sembilan belas entitas selebihnya mengikuti acara secara daring.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan BPK tahun 2018 tentang kode etik Badan Pemeriksa Keuangan “Setiap Pemeriksa dilarang meminta dan/atau menerima uang, barang dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak terkait dengan pemeriksaan” dan “Setiap Pemeriksa dilarang mendiskusikan pekerjaannya dengan pihak yang diperiksa diluar kantor BPK atau diluar kantor atau area kegiatan objek Pemeriksaan”.