Gubernur Jawa Barat optimis Badan Pemeriksa Keuangan[1] (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan[2] (LHP) atas Laporan Keuangan[3] Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran[4] (TA) 2010 akan memberikan opini[5] Wajar Tanpa Pengecualian[6] (WTP), karena Pemprov Jabar telah melakukan penataan dan perbaikan atas pengelolaan aset[7] yang menjadi pengecualian oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Jabar TA 2009, yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian[8] (WDP).
Namun DPRD[9] Provinsi Jabar justru pesimis bahwa Pemprov Jabar akan mendapat opini WTP karena masih terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain atas bantuan keuangan, bantuan kepada pemerintah kabupaten/kota, bantuan sosial, dan hibah yang diberikan kepada penerima bantuan, tidak terdapat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kurang memuaskan, contohnya Biro Pengelolaan Aset Pemprov Jabar yang terkesan lamban dalam mengurusi aset milik Pemprov Jabar.
Sumber Berita:
Harian Galamedia, hal. 3, 19 Mei 2011
Seputar Indonesia, hal. 10, 19 Mei 2011
Pikiran Rakyat, hal. 4, 19 Mei 2011
[1] Badan Pemeriksa Keuangan adalah 1. Lembaga Negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945; 2. Satu lembaga Negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara (UU Nomor 15 Tahun 2006, Pasal 2).
[2] Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan tertulis mengenai hasil pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dan disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
[3] Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, 31 dan 32 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan (3) serta Pasal 56 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 1 angka 9).
[4] Tahun Anggaran adalah masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tahun yang berjalan.
[5] Opini merupakan pernyataan profesional adalah kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan; pernyataan atau pendapat professional yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosures) (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
[6] Wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar: dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
[7] Aset adalah semua pos pada jalur debet suatu neraca keuangan yang terdiri dari harta, piutang, biaya yang dibayar terlebih dahulu, dan pendapatan yang masih harus diterima, properti atau harta benda yang dimiliki seseorang atau badan hukum; modal, kekayaan, atau kepemilikan; aset Negara dan sebagainya.
[8] Wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk hal-hal yang dikecualikan.
[9] Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.