Berkenaan dengan tugas dan wewenangnya, Pimpinan dan Anggota DPRD mempunyai hak keuangan dan administratif. Hal tersebut untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Ketentuan mengenai belanja Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan yang menyatakan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan belanja pimpinan dan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 124 Ayat (2), Pasal 178 Ayat (2), dan Pasal 299 Ayat (2) Undang-undang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah memandang perlu menetapkan peraturan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pada 30 Mei 2017 diundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Selengkapnya….
HAK KEUANGAN DAERAH PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD BERDASARKAN PP NOMOR 18 TAHUN 2017