Jabar : Penyerahan LHP BPK TA 2019 kepada 27 Entitas Dilakukan secara Daring

Bandung (29/06), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 secara daring kepada 27 entitas pemeriksaan. Penyerahan LHP tersebut pertama kalinya pada tahun ini dilakukan secara daring dalam 7 sesi penyerahan mulai dari Kamis, 25 Juni 2020 hingga Senin, 29 Juni 2020. Keduapuluh tujuh entitas pemeriksaan tersebut adalah Pemerintah Kota Cirebon, Pemerintah Kabupaten Ciamis, Pemerintah Kabupaten Karawang, Pemerintah Kota Banjar, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Kabupaten Subang, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Pemerintah Kabupaten Majalengka, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Kota Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Indramayu. Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bandung, dan Pemerintah Kabupaten Bandung. Seremoni penyerahan LHP disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan – Arman Syifa, M.Acc., Ak., CA., CSFA, dengan didampingi masing-masing Kepala Subauditorat yang membawahi entitas pemeriksaannya.

Penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2019 pada tahun ini diserahkan secara daring demi melaksanakan kebijakan Jaga Jarak pada masa pandemi COVID-19. Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus. Adapun dalam kegiatan pemeriksaan kewajaran LKPD yang telah berlangsung di awal masa pandemi COVID-19, telah dilakukan beberapa prosedur alternatif, yaitu pemeriksaan jarak jauh (Desk Audit) serta penggunaan teknologi video conference dalam melaksanakan penggalian informasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Meski demikian, pada akhir waktu pemeriksaan BPK tetap melaksanakan pemeriksaan lapangan karena tidak semua langkah pemeriksaan dapat dilaksanakan secara jarak jauh.

Berdasarkan 27 LHP BPK atas LKPD TA 2019 yang baru diserahkan tersebut, seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat berhasil memperoleh opini WTP. Hasil pemeriksaan terhadap 27 entitas pemeriksaan pada umumnya menunjukkan beberapa permasalahan umum yang masih dihadapi, yaitu permasalahan dalam hal pengadaan barang/jasa yang menimbulkan indikasi kerugian daerah; permasalahan Aset Tetap, baik terkait penatausahaan maupun pemanfaatannya, dan juga terkait implementasi Permendagri 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMD; kesalahan penganggaran; permasalahan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2); dan kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran. Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2005 – 2019, pada posisi  akhir tahun 2019 menunjukkan rata-rata tingkat penyelesaian rekomendasi pada 28 Pemda di Provinsi Jawa Barat adalah 79,16%, atau berkisar antara 64,15% – 93,89%. Percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diharapkan dapat terus ditingkatkan setiap tahunnya.