Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Indramayu nonaktif Supendi menerima suap Rp 3,9 miliar dari pengusaha. Uang tersebut untuk jual beli proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani mengatakan, Supendi dituduh menerima suap dari Carsa ES yang merupakan pengusaha. Carsa sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta dari kasus penyuapan tersebut. Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kiki Ahmad Yani mengatakan terdakwa beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp3.928.250.000.