Pemulihan ekonomi nasional tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, melainkan juga di daerah. Guna mendukung upaya daerah menggerakkan kembali perekonomian, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sri Mulyani menyebutkan terdapat dua kriteria yang menjadi landasan pemberian pinjaman bagi dua provinsi tersebut. Pertama, daerah tersebut merupakan area terdampak Covid-19 yang menyebabkan berbagai kegiatan masyarakat tertekan. Kriteria kedua adalah adanya proyek-proyek yang tersendat di daerah itu akibat kendala dana dan pandemi Covid-19 sehingga pemerintah provinsi harus menyampaikan kepada Pemerintah Pusat. Menkeu mencontohkan, DKI Jakarta dan Jawa Barat termasuk daerah yang terdampak sangat besar oleh Covid-19 terhadap kesejahteraan dan ekonomi masyarakatnya. Sementara kontribusi kedua provinsi tersebut terhadap perekonomian Indonesia memiliki porsi yang besar yaitu mencapai sekitar 30% dari Produk Domestik Bruto atau PDB. “DKI Jakarta itu sekitar 18%. Jadi, kalau DKI dan Jabar bangkit maka dua itu bisa 30% dari GDP Indonesia. Pengaruhnya besar ke ekonomi kita,” jelasnya.
Catatan Berita September 2020_revksb