Diterapkannya e-audit akan meningkatkan efisiensi dalam hal waktu, biaya, dan tenaga pemeriksa. Selain itu, diharapkan proses pemeriksaan juga akan berjalan lebih efektif sebab data mentah yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan bisa langsung diakses dari kantor BPK sehingga kemudian ketika turun ke lapangan atau ke Pemda, para pemeriksa BPK bisa langsung melakukan prosedur-prosedur lanjutan.
Demikian antara lain disampaikan Kepala Perwakilan (Kalan) Provinsi Jawa Barat (Jabar) BPK RI Slamet Kurniawan saat memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan Keputusan Bersama Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK RI dan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Ne-gara. Acara tersebut dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar pada Rabu (31/10) kemarin.
Penandatanganan keputusan bersama tersebut dilakukan oleh Kalan Provinsi Jabar BPK RI Slamet Kurniawan dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Selain Kalan Provinsi Jabar BPK RI dan Gubernur Jabar, acara di Gedung Sate tersebut dihadiri juga oleh beberapa pejabat BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar dan pejabat Pemerintah Provinsi Jabar.
Penandatanganan keputusan bersama tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara BPK RI dan Pemprov Jabar tentang persoalan yang sama, yang ditandatangani pada tahun sebelumnya. Petunjuk teknis tersebut merupakan pedoman yang akan digunakan oleh pemeriksa di lingkung-an BPK RI dan pejabat atau pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar dalam mengakses data terkait pemeriksaan.
Saat memberikan sambutan, Kalan Provinsi Jabar BPK RI Slamet Kurniawan menyampaikan, pemeriksa di lingkungan BPK hanya melaksanakan akses data untuk kepentingan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. “BPK tidak dapat menyerahkan data elektronik yang telah diakses tersebut kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum,” katanya.
Lebih jauh Kalan Provinsi Jabar BPK RI menjelaskan, kelebihan lain yang bisa didapatkan adalah bahwa selama proses pemeriksaan, interaksi antara pemeriksa dan pihak pemerintah daerah yang diperiksa bisa diminimalkan, sehingga proses pemeriksaan yang dilakukan tidak terlalu mengganggu kinerja para pegawai di pemda yang diperiksa. “Bila hal-hal terkait data mentah bisa langsung diakses dari kantor BPK, ketika turun ke lapangan atau ke Pemda, para pemeriksa juga bisa langsung melakukan prosedur-prosedur pemeriksaan lanjutan, misalnya cek fisik atau opname,” kata Kalan.
Dalam kesempatan tersebut, Kalan Provinsi Jabar BPK RI Slamet Kurniawan juga menjelaskan soal kesiapan pemda-pemda di Jabar untuk menerapkan e-audit. Menurut Kalan, seharusnya tidak akan ada persoalan berarti sebab apa yang diproses dalam aktivitas pemeriksaan e-audit memang hal-hal yang dilakukan oleh auditee selama ini, jadi bukan hal yang benar-benar baru. “Hanya saja, bentuk datanya nanti lebih banyak bersifat elektronis dan proses akses ataupun pengambilan data tidak harus menunggu pemeriksa hadir di pemda, melainkan bisa diakses dari kantor masing-masing,” katanya.
Sementara itu, dalam sambutannya Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan menyambut baik dan mendorong mempermudah e-audit ini. Menurutnya, penandata-nganan keputusan bersama ini merupakan langkah yang lebih maju untuk mempermudah dan mempercepat pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK setiap tahun.
Gubernur Jabar mengharapkan, dengan ditandatanganinya keputusan bersama ini nantinya dapat melancarkan proses pemeriksaan, sehingga kinerja keuangan di pemerintah benar-benar bisa menggambarkan kinerja pembangunan secara sesungguhnya. “Ini tidak hanya sebatas penilaian apakah sebuah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, namun pada saat yang sama juga harus terukur output, outcome dan manfaat yang dirasakan oleh sebanyak-banyaknya masyarakat di Jabar,” jelas Gubernur Jabar.
Penandatanganan Keputusan Bersama antara BPK RI dan Pemerintah Provinsi Jabar tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data tersebut merupakan lanjutan rangkaian penandata-nganan keputusan bersama BPK RI dan pemda-pemda di wilayah Provinsi Jabar. Sebelumnya, BPK RI juga sudah membuat Keputusan Bersama dengan Kota Depok (14/09), Kota Banjar (21/09), Kota Cimahi (1/10), Kota Sukabumi (12/10), dan Kabupaten Sukabumi (29/10). Penandatanganan keputusan bersama BPK RI dan beberapa pemda tersebut dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar.
Dalam berbagai kesempatan penandatanganan Keputusan Bersama yang telah dilaksanakan, Kalan Provinsi Jabar BPK RI berbagi pemahaman mengenai e-audit dan mengenalkan kepada entitas pemeriksaan mengenai hal-hal yang terkait e-audit. Kalan Provinsi Jabar BPK RI berharap dengan ditandanganinya keputusan bersama terkait juknis pelaksanaan e-audit, BPK RI dan Pemda-pemda di wilayah Provinsi Jabar dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing terkait dengan e-audit. (DH4R-Emie3)