Kasek dan Pengusaha Buku Diperiksa Kejari

Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, telah memeriksa kembali empat orang kepala sekolah dasar negeri (SDN) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (TPK)[i] atas pengadaan buku yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK)[ii] bidang pendidikan Tahun 2010 sebesar Rp13 Milyar. Keempat kepala sekolah tersebut masing-masing berasal dari SDN Sukalarang, SDN Warungkiara, SDN Purabaya, dan SDN Cikembar. Bersamaan dengan itu Tim Penyelidik juga meminta keterangan dari Wakil Direktur Utama PT Remaja Rosda Karya selaku pelaksana pengadaan buku. Adanya pemeriksaan ini telah mempertajam dugaan korupsi pada pelaksanaan pengadaan buku tersebut.

Sumber Berita :

Seputar Indonesia, 13 April 2011.



[i] Tindak Pidana Korupsi (TPK) adalah tindakan yang dilakukan setiap  orang yang melawan hukum bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara [Vide: UU No. 31/1999]

[ii] DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional [Vide: UU No. 33/2004]