Sumber / Hal : Seputar Indonesia / Hal. 13
Edisi : Senin, 12 Januari 2009
BANJAR (SINDO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar membidik hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Kota Banjar tahun anggaran 2007.
Kepala seksi Intelijen Kejari Kota Banjar Heru Prasetyo mengatakan, hasil pemeriksaan BPK yang sempat dipublikasikan melalui website resmi BPK, mulai menuai reaksi dari sejumlah elemen masyarakat. Terlepas itu, kejari sejak awal akan menindaklanjuti temuan tersebut. “Yang pasti akan kami selidiki dulu hasil temuannya, dalam penyelidikan pasti terungkap hasilnya seperti apa,” ujarnya, jumat(9/1).
Heru mengatakan,. Pihaknya sudah mulai bergerak mengumpulkan data terkait pemeriksaan BPK tersebut. Hingga kini, belum bias dipastikan apakah temuan itu hanya bersifat administrative atau terdapat indikasi kerugian keuangan Negara. “Temuan BPK terhadap APBD Kota Banjar TA 2007 ini sedikitnya ada enam poin yang dinyatakan sebagai kesalahan administrative. Untuk mengetahui kesalahan itu atau indikasi pelanggaran pidana, kami akan melakukan crosscheck terlebih dahulu,” ungkapnya.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kota Banjar, Yayat Supriatna menegaskan, pihaknya mewakili pemkot tidak akan gentar dengan rencana kejaksaan melakukan penyelidikan atas temuan BPK. “Kejari memang tugasnya melakukan pemeriksaan, maka itu silahkan saja. Kami sangat menghargai proses hukum yang ada. Hanya, sejumlah temuan BPK yang kami terima bersifat administrative,”paparnya.
Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kota Bandung RS Sodikin membenarkan ada enam temuan atas hasil pemeriksaan BPK. Namun, seluruh temuan itu hanya kesalahan administrative, bukan tindak pidana yang merugikan Negara. Hasil pemeriksaan BPK itu masuk semester I tahun 2008, kesalahan yang dilakukan pengelola anggaran umumnya menyangkut kepatutan pada aturan. “Atas temuan itu, kami langsung menindaklanjutinya, dengan memperbaiki pelaporan menyetorkan yang dinilai sebagai kelebihan dan kekurangann,” ujarnya.
Dari enam temuan BPK, tidak ada satupun yang merugikan Negara. Misalnya, temuan penyertaan modal PDAM, BPK menilai bukan tidak tepat, namun saat itu penyertaan modal dilakukan tanpa dilengkapi peraturan daerah yang mengatur hal tersebut. BPK menyarankan agar dibuat perda yang mengatur penyertaan modal.
Pengamat hukum di kota Banjar, Teteng Kusjiadi menilai kejaksaan sudah benar dengan langkahnya. Tindaklanjut temuan BPK oleh kejaksaan sah-sah saja. “Hanya, kami mengingatkan pemeriksaan yang hendak dilakukan kejaksaan jangan sampai memperkeruh suasana. Begitu juga paar pejabat, jika memang benar, kenapa mereka harus resah, pemerintah bias menggunakan PP No.30/2006 yang mengatur konsekuensi bagi pegawai yang telah dikenakan teguran tertulis,” papar Tetang.