Komisi C DPRD Kabupaten Bandung ‘Amuk’ Dinas Bina Marga

Komisi C DPRD[i] Kabupaten Bandung mempertanyakan kinerja Dinas Bina Marga terkait Program  Inspeksi Kondisi Jalan dan Jembatan di Wilayah Kabupaten Bandung yang memakan anggaran hingga Rp 750 juta.   Komisi C menilai pengawasan terhadap jalan dan jembatan di Kabupaten Bandung tidak maksimal, hal ini terlihat dari masih banyaknya jalan dan jembatan yang kondisinya tidak baik, tidak maksimalnya pengawasan tersebut akan berdampak pada pelaksanaan pembangunan maupun perbaikan jalan, termasuk dari kualitas jalan itu sendiri. Ketua Komisi C Gugun Gunawan menilai program inspeksi jalan tidak jelas, beliau mempertanyakan dana yang mencapai Rp 750 juta yang hanya digunakan untuk melihat-lihat jalan yang rusak saja, menurutnya lebih baik dana sebanyak itu diarahkan untuk menambah dana perbaikan jalan, apalagi menurut Pemkab Bandung bahwa selama ini dana untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan dirasakan masih sangat kurang.

                Komisi C mendesak Dinas PU Bina Marga Kabupaten Bandung segera memperbaiki jalan-jalan yang rusak tersebut, sebab warga sudah tidak sabar ingin merasakan jalan yang dilaluinya nyaman untuk dilewati, ini hak warga yang harus dipenuhi pemerintah karena mereka sudah membayar pajak. Sementara itu Bupati Bandung Dadang Naser Mengatakan pihaknya akan segera mempebaiki sejumlah jalan yang rusak parah. Sedikitnya ada 18 titik jalan di Kabupaten Bandung yang dalam waktu dekat ini akan diperbaiki. Untuk proyek yang nilainya kecil atau sekitar ratusan juta, proses tender[ii]nya sudah mulai rampung. Segera setelah itu pekerjaan fisiknya akan dimulai.

Sumber Berita :

Radar Bandung, 18 Juli 2011

 


[i] Dewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009

DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu:

  • Dewan perwakilan rakyat Daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di provinsi.
  • Dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di kabupaten.
  • Dewan perwakilan rakyat Daerah kota (DPRD kota), berkedudukan di kota.

DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 

[ii] Tender adalah Kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola   maupun oleh penyedia barang/jasa (Keppres No.80 Tahun 2003)
Memborong pekerjaan/ menyuruh pihak lain untuk mengerjakan atau memborong pekerjaan seluruhnya atau sebagian pekerjaan sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh kedua belah pihak sebelum pekerjaan pemborongan itu dilakukan. (Kamus Hukum)