Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengadakan rapat kerja terbuka membahas revisi UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK. Salah satu usulan dari BPK dalam rapat tersebut agar ada pasal yang mengatur dua dari sembilan anggota BPK berasal dari internal BPK dalam revisi UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK.Dalam rapat tersebut, hadir Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang, wakil ketua Siska Marleni, Ayi Hambali. Sedangkan dari pihak BPK dihadiri Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara dan jajarannya, di Ruang Rapat Komite, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta (15/10). Selengkapnya.. Komite IV DPD RI – BPK Bahas Revisi UU BPK